Selasa, 15 Maret 2016

Opini...

Hukum harus di tegakkan,,,,Kepastian hukum harus melekat dengan kepentingan umum apa sesungguhnya yang dimaksud? (oleh kejagung) ,Blm jelas menentukan kepentingan umum bagaimana? (sudah menentukan dideponering) masyarakat hanya melihat dari sisi media, media harus memberikan pemberitaan yg sebenarnya , ketika ada yg tidak sesuai harus dapat mewakili masyarakat , hukum harus d tegakan bila seperti ini hukum dapat dikuasai oleh penguasa....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar